1. Latar Belakang
Penerimaan Siswa Baru (PSB) adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan
oleh setiap
lembaga pendidikan formal (Sekolah) dalam rangka menuntaskan Program
Pemerintah, yaitu Wajib Belajar (Wa-Jar) sembilan tahun.
Oleh karena itu, dalam penyelenggaraannya tidak boleh ada penolakan terhadap setiap calon siswa baru yang mendaftar dengan syarat bahwa calon siswa tersebut telah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan.
Namun apabila fasilitas dan daya tampung yang tersedia melebihi jumlah pendaftar, maka akan dilaksanakan seleksi. Dengan demikian, maka calon siswa baru yang akan diterima di sekolah tujuan didasarkan atas hasil seleksi.
Adapun kuota penerimaan calon siswa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala sekolah berdasarkan dengan memperhatikan jumlah ruang / kelas, jumlah pendidik dan tenaga kependidikan serta sarana dan prasarana yang tersedia.
Sesuai dengan daya tampung dan tersedianya fasilitas di MTs MA’ARIF Sidomulyo, maka MTs MA’ARIF Sidomulyo menetapkan bahwa jumlah penerimaan siswa baru untuk tahun pembelajaran 2014/2015 adalah menargetkan minimal kurang lebih 50 siswa atau dua rombel dan maksimal sesuai kapasitas ruang belajar.
Oleh karena itu, dalam penyelenggaraannya tidak boleh ada penolakan terhadap setiap calon siswa baru yang mendaftar dengan syarat bahwa calon siswa tersebut telah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan.
Namun apabila fasilitas dan daya tampung yang tersedia melebihi jumlah pendaftar, maka akan dilaksanakan seleksi. Dengan demikian, maka calon siswa baru yang akan diterima di sekolah tujuan didasarkan atas hasil seleksi.
Adapun kuota penerimaan calon siswa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala sekolah berdasarkan dengan memperhatikan jumlah ruang / kelas, jumlah pendidik dan tenaga kependidikan serta sarana dan prasarana yang tersedia.
Sesuai dengan daya tampung dan tersedianya fasilitas di MTs MA’ARIF Sidomulyo, maka MTs MA’ARIF Sidomulyo menetapkan bahwa jumlah penerimaan siswa baru untuk tahun pembelajaran 2014/2015 adalah menargetkan minimal kurang lebih 50 siswa atau dua rombel dan maksimal sesuai kapasitas ruang belajar.
2. Dasar Hukum
a.
Surat Keputusan Kepala Madrasah
Tsanawiyah MA’ARIF Sidomulyo Nomor:100.0080/SK/MTs.MF/IV/2014 bulan April tahun 2014, tentang Pembentukan
& Susunan Kepanitian Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2014/2015
di lingkungan Madrasah Tsanawiyah MA’ARIF Sidomulyo
b.
Keputusan Rapat Dewan guru
Madrasah Tsanawiyah MA’ARIF Sidomulyo tanggal 05 Maret 2014
3. Tujuan
a.
Melaksanakan program wajib belajar 9
tahun dengan menampung calon siswa minimal
sesuai target dan maksimal sesuai dengan kapasitas ruang belajar.
b.
Menyalurkan minat belajar siswa
lulusan SD/MI untuk memperoleh Pendidikan Dasar Lanjutan.
4. Ruang
Lingkup
Adapun Ruang Lingkup Program kerja ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
Adapun Ruang Lingkup Program kerja ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.
Bidang administrasi, antara lain :
Pendataan Identitas Calon Siswa
Baru, Seleksi SKHU, Pengumuman Hasil Seleksi Calon Siswa Baru Pendataan Ulang,
Pelaporan, dll.
b.
Bidang ketenagaan meliputi pembagian
tugas panitia dan jadwal kegiatan.
c.
Bidang Kegiatan lapangan &
MOS
d. Bidang keuangan meliputi anggaran biaya yang
diperlukan
5. Persyaratan Umum
Adapun persyaratan bagi calon pendaftar siswa baru tahun pembelajaran 2014/2015,
adalah sebagai berikut :
a.
Telah tamat SD / MI dan memiliki
Ijazah atau Surat Keterangan dari Kepala SD/MI bahwa
pendaftar tersebut telah mengikuti Ujian Sekolah.
b.
Memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah
atau Daftar Nilai Ujian Sementara dari sekolah yang bersangkutan.
c.
Berusia setinggi-tingginya 18 tahun
pada awal tahun ajaran baru.
d.
Pendaftar yang memiliki ijazah tahun 2012 – 2013 atau
sebelumnya dapat diterima sepanjang daya
tampung sekolah memungkinkan.
e.
Bagi pendaftar yang berasal dari
luar kota Kabupaten Pacitan dapat
mendaftar dengan menyertakan kartu keluarga
6.
Persyaratan Khusus
a.
Bagi calon siswa lulusan SD/MI
diwilayah Kabupaten Pacitan pendaftaran
dilakukan secara kolektif melalui Kepala
Sekolah Asal.
b.
Bagi calon siswa lulusan SD/MI
diluar wilayah Pacitan pendaftaran dilakukan perorangan Keterangan dengan disertai
persayratan yang lengkap.
c.
Calon siswa yang berasal dari luar
propinsi Jawa Timur dapat diterima jika memenuhi kriteria
sebagai berikut:
Mengikuti kepindahan orang tua (bukan wali) ke Jawa Timur dibuktikan dengan
melampirkan
· Fotocopy KK disyahkan oleh Camat setempat.
· Fotocopy KTP
· Keterangan dari lurah/kepala desa
· Fotocopy KTP
· Keterangan dari lurah/kepala desa
d.
Calon siswa yang diterima di MTs Ma’arif
Sidomulyo wajib
mengisi Formulir Pendaftaran, Biodata secara
lengkap sesuai
dengan ketentuan dari pihak sekolah.
e.
Calon siswa yang diterima, belum
pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama
mengikuti
pendidikan di sekolah.
7.
Pendaftaran
a.
Waktu
Tanggal : 15 Juni 2014 s/d 5 Juli 2014 Pukul :
08.00 – 11.00 WIB setiap hari
kerja
b.
Tempat : Gedung MTs MA’ARIF Sidomulyo Bleber,
Klawe RT 02 RW 11 Sidomulyo, Kebonagung , Pacitan Kode Pos 63561 Telp. 083
c.
Pelaksanaan Seleksi
( Tidak diadakan ujian seleksi hanya seleksi administrasi)
Daftar Ulang Bagi Calon Siswa ( Tidak diadakan ujian seleksi hanya seleksi administrasi)
Tanggal : 10 Juli 2014
Pukul : 08.00 – 11.00 WIB /jam kerja
Bagi mereka yang dinyatakan Lulus seleksi administrative wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Apabila yang bersangkutan sudah melakukan daftar ulang sesuai dengan waktu yang yang telah ditentukan maka dinyatakan sebagai Calon Siswa MTs MA’ARIF Sidomulyo. Adapun bagi siswa yang dinyatakan lulus seleksi addministratif akan tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka diberikan tenggang waktu sampai batas waktu yang ditentukan dari pihak madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar