Sebelum anda para pembaca mengunduh Perangkat Pembelajaran ( Silabus
RPP, Prota, Promes dll ) untuk ke lima Pelajaran Agama di MTs, ! Coba
kita telaah, Perilaku anak didik kita diluar sekolah banyak dari mereka
berperilaku tidak beradab (tawuran, minuman keras) menjadi tentunya miris melihat semua
itu. Lalu dibenak kita timbul sebuah pertanyaan sudah tepatkah metode
pendidikan agama untuk anak didik kita atau ada yang salah dengan
mereka, Sebenarnya tujuan Pendidikan Agama Islam pada kurikulum SMP/MTs
sudah cukup jelas yaitu untuk berkembangnya kemampuan perserta didik
dalam mengembangkan, memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama islam,
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pendidikan agama islam
di SMP/ SLTP bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan,
melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan,
serta pengamalan peserta didik tentang agama islam menjadi manusia
muslim yang terus berkembang dalam keduniaan, ketaqwaan kepada Allah
SWT. Serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang
pendidikan yang lebih tinggi . Untuk lebih jelas coba anda mencermati
artikel tentang Pendidikan Agama Islam dibawah ini:
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 18 Mei 2014
DOWNLOAD SILABUS, RPP, Prota, Promes SMP/MTs Berbagai Pelajaran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya
kedua undang-undang tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan
pendidikan dari sistem yang cenderung sentralistik menjadi lebih
desentralistik.
Kurikulum sebagai salah satu substansi
pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus
dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan peserta
didik , keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan
demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang
dan menentukan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pem belajaran, dan
penilaian hasil pembelajaran.
Langganan:
Postingan (Atom)